www.rullzcostlyz.com pembahasan pengantar ilmu hukum (PIH) semester satu
PENGANTAR ILMU HUKUM
MATA KULIAH SEMESTER 1
Di Susun Oleh :
HAERUL HIDAYATULLOH
NPM : AB201510044
JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
SEKOLAH TINGGI ILMU
ADMINISTRASI (STIA) BANTEN
TAHUN AJARAN 2015/2016
ISTILAH
Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pertama
kali dipergunakan oleh Perguruan Tinggi Gadjah Mada di Yogyakarta yg didirikan
pada tgl.13 Maret 1946.
Istilah
tsb mrpkn terjemahan dari Bhs Belanda: “Inleiding tot de Rechtswetenschap”
yg digunakan sejak tahun 1924 oleh Rechts Hoge-School di Jakarta. Istilah ini
dipakai pada tahun 1920 yaitu dimasukkan dalam Hoger Onderwijs Wet, atau
undang-undang perguruan tinggi di negeri Belanda.
“Inleiding
tot de rechtswetenschap” ini adalah sebagai pengganti dari “enciclopaedie der
rechtswetenschap yaitu suatu istilah yang semula dipergunakan di negeri
Belanda. Sebenarnya itu sendiri merupakan terjemahan dari “Enfuhrung in die
rechtswissenschaft” suatu istilah yang dipergunakan di Jerman pada akhir abad
19 dan permulaan abad ke-20.
Inleiding
tot de Rechtswetenschap juga dipakai di P.T. di Belanda sejak tahun 1920 ketika
istilah tsb. dimasukan dalam Hooger Onderwijswet (UU-PT) untuk menggantikan
istilah ”Encyclopaedie der
Rechtswetenschap”.
Istilah
tsb diambil dari Jerman yakni “Einfuhrung in die Rechtswissenschaft” yg dipakai
sejak akhir abad 19 dan permulaan abad 20.
PIH : pengantar dan ilmu hukum.
Pengantar berasal dari suku kata antar
yang mendapatkan awalan ‘pe’ yang berarti orang atau sesuatu yang mengantarkan
atau menyampaikan suatu hal dari orang atau sesuatu dimana ia berawal kepada
yang lain, atau membawa ke tempat yang dituju.
Kata
pengantar sepadan dengan “inleiding” (Belanda) dan “introduction” (Inggris)
yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu
hukum.
ILMU HUKUM
Abdurrahman menjelaskan bahwa istilah Ilmu
Hukum yang biasa kita pergunakan adalah berasal dari rechtswetenschap
(Belanda), atau rechtswissenschap (Jerman), atau jurisprudenz (Jerman), atau
jurisprudence (Inggris), semuanya diartikan sebagai pengetahuan ilmu hukum.
a.
Ilmu
hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan
tentang apa yang benar menurut harkat kemanusiaan (Ulpian).
b.
Ilmu
hukum adalah ilmu yang formal mengenai hukum positif (Holland)
c.
Ilmu
hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum,
suatu penyelidikan yang bersifat abstark, umum dan teoritis, yang berusaha
mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum (Fitzgerald)
d.
Ilmu
hukum adlaah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya
(Croos)
e.
Ilmu
Hukum yang sesungguhnya adalah bidang studi yang menelaah hukum yang beralaku
sebagai suatu besaran (Paul Scholten)
f.
Ilmu
Hukum adalah ilmu yang menghimpun, memaparkan, menginterpretasikan dan
mensistematisasikan hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat atau
negara tertentu, yakni system aturan konseptual hukum dan putusan hukum yang
bagian-bagian pentingnya dipostifkan oleh pengemban kewenangan hukum dalam
masyarakat atau negara yang bersangkutan (B. Arief Sidharta).
OBJEK KAJIAN ILMU HUKUM
Ø
Mempelajari
asas-asa hukum yang pokok.
Ø
Mempelajari
sistem formal hukum.
Ø
Mempelajari
konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
Ø
Mempelajari
kepentingan-kepentingan social apa saja yang dilindungi oleh hukum.
Ø
Ingin
mengetahui apa sesungguhnya hukumm itu, dari mana dia datang, apa yang
dilakukannya dan dengan cara-cara atau sarana apa dia melakukakannya.
Ø
Mempelajari
apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum.
Ø
Mempelajari
tentang perkembangan hukum.
Ø
Mempelajari
pemikiran-pemikiran hukum sepanjang masa.
Ø
Mempelajari
bagaimana kedudukan hukum sesungguhnya dalam masyarakat.Bagaimana hubungan atau
pertautan antara hukum dengan sub-sub sistem lainnya dalam masyarakat, seperti
politik, ekonomi daln lainnya.
Apabila
hukum itu bisa disebut sebagai ilmu, bagaimana sifat atau karakteristik
keilmuannya.
ARTI encyclopaedia hukum”/pih
Yaitu : bidang studi hukum yang merupakan
pengantar (introduction atau inleading) untuk ilmu pengetahuan hukum. Ilmu
pengetahuan ini berusaha menjelaskan tentang kedaan, inti dan maksud tujuan
dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian
tesebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
ARTI LUAS
PIH mempelajari dasar-dasar atau
sendi-sendi hukum di dalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum yang
sebenarnya. Jadi pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan
untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.
Mengapa
pih ?
Pengantar ilmu hukum yang obyeknya hukum
mengkaji dan menganalisa hukum sebagai suatu fenomena (gejala) hukum yang
berkaitan dengan kehidupan manusia secara universal. Seseorang yang ingin
mempelajari ilmu hukum secara mendalam, paling tidak harus mempelajari lahirnya
hukum, tumbuh dan berkembang, serta bagaimana hukum itu di terima dalam
kehidupan masyarakat.
Batasan tentang Pengantar Ilmu
Hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata
kuliah dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum yang sangat
luas ruang lingkupnya.
Menanamkan
pada setiap orang yang mempelajari ilmu hukum tentang pengertian-pengertian
dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri, berbagai persoalan yang menjadi bahan-bahan pelajaran utama dan
harus dikuasai dalam mempelajari ilmu hukum, batasan-batasan yang jelas antara
hal yang satu dan hal yang lain serta hubungannya antar satu sama lain
(termasuk didalamnya tentang persamaan dan perbedaan antara satu sama lain) dan
sebagainya, gambaran dasar yang jelas tentang sendi-sendi utama seluruh ilmu
hukum yang menjadi kerangka dari ilmu hukum itu sendiri baik secara garis besar
maupun mendalam/bagian per bagian, dan berbagai pandangan /ajaran/aliran
penting yang ada didalamnya.
Kedudukan dan fungsi Pengantar Ilmu
Hukum (PIH)
Sebagai
mata kuliah dasar keahlian
Memberikan
pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala
sesuatu yang berkaitan dengan hukum.
Berfungsi
pedagogis yaitu menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan dengan penuh
kesungguhan mempelajari ilmu hukum.
Tujuan mempelajari
ilmu hUkum
PeRBEDAAN
DENGAN Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
mengantar/memperkenalkan
atau mempelajari azas-azas/dasar-dasar dari bidang-bidang hukum positif yang
saat ini berlaku di Indonesia .(IUS CONSTITUTUM)
Mata
kuliah dasar yang mempelajari keseluruhan hukum positif Indonesia sebagai suatu
sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia dalam garis besarnya.
Obyek
Pengantar Hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia.
Fungsi
Pengantar Hukum Indonesia (PHI), mengantarkan setiap orang yang akan
mempelajari hukum positif Indonesia.
HUKUM SEBAGAI ILMU
HUKUM, ADA 3 OBJEK KAJIAN :
v
Normwissenschaft Ilmu tentang kaidah
hukum adalah mempelajari dan menganalisa peraturan hukum, Undang-Undang secara
das sollen atau apa yang seharusnya dilakukan dan yang seharusnya tidak boleh
dilakukan, misalnya : ilmu hukum pidana, perdata, hukum tata negara dan lain-lain.
v
tatsachenwissenschaft Ilmu tentang
sosiologi hukum adalah mempelajari dan
menganalisa hukum dalam kenyataan (law of fact) atau das sein dan apakah hukum
mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
v
begriffenwissenschaft Ilmu tentang
pengertian-pengertian pokok hukum adalah mempelajari dan menganalisa pengertian
dasar hukum, asas hukum, sistem hukum, dan lain-lain, misalnya : pengantar ilmu
hukum (PIH) dan pengantar hukum Indonesia (PHI).
Metode pendekatan
dalam mempelajari hukum sebagai ilmu
bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari
nilai-nilai tertentu. Metode ini senantiasa mempertanyakan dan menguji
eksistensi/keberadaan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai dasar dan tujuan
hukum.
Metode normatif analisis, metode yang
memandang hukum sebagai sistem aturan yang abstrak, hukum dilihat sebagai
lembaga yang benar-benar otonom, dibicarakan sebagai obyek, subyek tersendiri
dan terlepas dari pengaruh lain.
Metode
sosiologis, hukum merupakan instrumen untuk mengatur kehidupan sosial
masyarakat, fenomena sosial, efektifitas hukum dalam gerak kehidupan
masyarakat. Metode idealis, metode yang berpangkal dari suatu pandangan
Metode
historis, mempelajari hukum berdasarkan sejarah hukum itu sendiri. Hukum
dianalisis, dikaji, bagaimana perkembangan hukum dan pranata yang pernah
berlaku pada masa lampau, serta bagaimana dengan hukum pada masa kini.
Metode
sistematis, mempelajari hukum dengan memandang hukum sebagai suatu sistem yang
membawahi sub sistem, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum acara pidana,
dan lain-lain.
Metode
komparatif, mempelajari hukum dengan membandingkan hukum antara tata hukum yang
berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di negara lain,
baik hukum masa lalu maupun hukum yang berlaku pada masa kini.
KAEDAH HUKUM DAN KAEDAH SOSIAL
Pengertian
Ø
Kaedah
merupakan padanan dari patokan bersikap yang berasal dari kata Kaedah (Arab)
atau Norma (Latin), Gredingsregel (Bld)
yang berarti patokan bersikap.
Ø
Hakekat
kaedah adalah waarde oondeel yang berarti panduan menilai atau penilaian.
Ø
Kaidah
adalah aturan tingkah laku atau sesuatu
yang seharusnya di lakukan oleh manusia dalam kehidupan sosialnya.
Ø
Kaedah
adalah aturan tingkah laku atau sesuatu
yang seharusnya di lakukan oleh manusia dalam kehidupan sosialnya.
Fungsi
Sebagai pedoman bagi perilaku manusia
dalam masyarakat. Kaedah atau norma yang mengatur perilaku manusia umumnya
diciptakan oleh manusia sendiri melalui proses interaksi antar manusia di dalam
pergaulan kemasyarakat
Jenis-Jenis Kaedah
a.
Kaedah
dibagi menjadi dua yaitu :
b.
Kaedah
hukum
c.
Kaedah
Sosial
-Kaedah agama
-kaedah Kebiasaan/Sopan santun
-Kaedah Kesusilaan
Kaedah Hukum
Peraturan perundang-undangan yang di buat
secara sengaja oleh badan perlengkapan negara yang harus di taati oleh warga
masyarakat. Kaidah hukum di tujukan pada sikap lahir manusia atau perbuatan
konkrit manusia, begitu juga sebaliknya kaidah hukum tidak mempersoalkan sikap
batin seseorang.
Isinya mengikat setiap orang dan
berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara dan pelaksanaannya dapat
dipertahankan.
HUKUM
Kata hukum, dalam bahasa Belanda adalah
“Recht” yang berarti kebaikan, kebajikan, tidak tercela, bimbingan. Berasal
dari kata latin “Ius” yang berarti hukum, berasal dari kata iubere, yang
artinya mengatur, memerintah. Kata Ius ini bertalian dengan “Iustitia” atau
keadilan.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
hidup yang bersifat imperatif berisikan suatu perintah, larangan, ijin, untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata
tertib dalam kehidupan masyarakat.
1.
Menurut
Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu difinisi tentang apakah yang
disebut hukum itu , sangat sulit untuk dibuat difinisi hukum, karena tidak
mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
2.
Menurut
UTRECHT, adalah himpunan peraturan
(perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh
karena itu harus ditaati masyarakat itu.
3.
Menurut
MEYERS, adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4.
Menurut
ARISTOTELES, adalah particuler is
that which each community lays down and appliesto its own member universal law
is the law of nature. Yang artinya adalah hukum khusus di mana masyarakat
mentaati dan menerapkannya terhadap anggotanya sendiri.
5.
Menurut
Immanuel Kant, hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini keendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri denga keendak bebas dari orang lain menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
6.
Menurut
Kusuma Atmaja, hukum adalah
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat dan juga meliputi lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses
yang mewujudkan berlakunya kaidah itu adalah masyarakat sebagai kenyataan.
UNSUR-UNSUR
HUKUM :
a.
Peraturan
mengenai dan ditujukan pada tingkah laku manusia
b.
Peraturan
itu sengaja dibuat oleh badan atau yang mempunyai kekuasaan untuk itu
c.
Peraturan
itu bersifat imperative
d.
Ada
sanksi yang tegas
Ciri-ciri hukum
Ciri-ciri
hukum, yaitu ;
Adanya
perintah dan/atau larangan
Perintah
dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Setiap
orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib
dalam masyarakat tetap terpelihara sebaik-baiknya.
Hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan lainnya, yang disebut Kaedah Hukum.
TUJUAN HUKUM
1.
Apeldoorn adalah mengatur tata
kehidupan masyarakat secara damai dan adil.
2.
Bellfroid, tujuan hukum adalah
keadilan dan kefaedahan.
3.
Van Kan, tujuan hukum adalah
menjamin kepentingan yang lebih besar.
4.
Aristoteles, tujuan hukum adalah
keadilan. Bethan, tujuan hukum adalah menjamin sebesar-besarnya kebahagiaan
/kefaedahan.
5.
Utrecht, tujuan hukum adalah
menjamin kepastian hukum (perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebahagiaan).
FUNGSI HUKUM (Roscoe Pound)
Ø
hukum
sebagai “law as a tool of social engenering”, yang berarti bahwa penekanan pada
tindakan pemerintah dan pada pembangunan hukum.
Ø
hukum
sebagai “law as a tool of social control” yang berarti bahwa hukum merupakan
kendali atau kontrol bagi masyarakat.
Contoh
Kaidah
hukum membebani manusia dengan kewajiban dan hak.
1.
Tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUHPerdata).
2.
Perkawinan
dianggap syah bila menurut hukum dan agama, kepercayaan (Pasal 2 ayat 1 UU NO.
1 Tahun 1974).
3.
merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan berlaku
surut (UUM NO.15 Tahun 2001).
4.
Pencurian,
(Pasal 362 KUHP), Pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum,
karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
5.
guna
kepentingan pembelaan tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari seorang
penasehat …(Pasal 54 KUHAP)
Sifat kaidah hokum
a.
Imperatif,
sifatnya mengikat, memaksa yang harus ditaati, sehingga mengikat bagi setiap
orang yang di tetapkan dalam kaidah hukum yang di maksud.
b.
Fakultatif,
kaidah hukum yang sifatnya tidak serta merta harus di taati karena sifatnya
hanya merupakan pelengkap. Contoh; ketentuan hukum waris diatur dalam
KUHPerdata.
Isi kaedah hukum
Isi
kaidah hukum ada tiga jenis, yaitu :
1.
Kaedah
hukum yang berisi perintah (gebod), yaitu kaedah hukum yang berisi perintah
yang harus di taati. Contoh : perintah orang tua agar memelihara, mendidik anak
(pasal 45, UU NO. 1 Tahun 1974).
2.
Kaedah
hukum yang berisi larangan (verbod), yaitu kaedah hukum yang memuat larangan
untuk melakukan sesuatu dengan ancaman sanksi apabila melanggarnya. Contoh :
pasal 362 KUHP.
3.
Kaedah
hukum yang isinya membolehkan (mogen),
yaitu kaidah hukum yang memuat hal-hal yang boleh dilakukan tetapi boleh pula
tidak di lakukan. Contoh : pasal 29 UU NO. 1 Tahun 1974.
Dibidang
hukum publik, seperti hukum pidana, kebanyakan pengaturan kaedah berisikan
larangan, sedangkan dalam hukum privat, misalnya hukum perdata pengaturannya
pada umumnya berisikan kebolehan. Di bidang hukum tata negara atau HAN
kebanyakan pengaturannya berisikan suruhan atau perintah.
Kaedah
hukum yang berisikan suruhan dan larangan bersifat imperatif/dwingenrecht,
sedangkan yang berisikan kebolehan adalah bersifat fakultatif/aanvullendrecht.
Tugas kaidah hukum
a.
Untuk
menimbulkan kepastian hukum. Artinya setiap perkara yang di hadapi ada
mekanisme penyelesaiannya. Setiap perkara ada dasar hukumnya, agar menimbulkan
kepastian hukum tidak boleh berubah-ubah karena dapat menghilangkan sifat hukum
itu.
b.
Menyerasikan
atau membuat kesebandingan hukum. Yang artinya berbentuk kepentingan yang ada
dalam masyarakat. Menserasikan : kepentingan individu dengan umum, keakhlakan
dengan kebendaan, kebaruan dengan kelestarian. Contoh : UUPA Pasal 6 , hak
milik mempunyai fungsi sosial, artinya jika kepentingan umum menghendaki hak
milik di lepaskan.
Penyimpangan
terhadap kaedah hukum
Penyimpangan terhadap kaedah hukum pada
umumnya dikenakan tindakan hukum berupa sanksi (ancaman hukuman). Penyimpangan
itu disebut dengan penyelewengan (delikten) yaitu penyimpangan terhadap kaedah
hukum tanpa adanya dasar yang sah.
v
Lapangan
Hk Perdata : Onrechtmatigedaad (pasal 1365 KUHPerdata)
v
Lapangan
HTN : pelampauan kewenangan (exes depouvoir)
v
HAN
: Penyalahgunaan Wewenang (Detournement Depouvoir), Penyalahgunaan Hak
(Misbruik Van Recht)
v
Lapangan
Hk Pidana : Delik atau peristiwa pidana/perbuatan pidana (strafbaarfeit)
Menurut
Purnadicaraka, Soekanto, bahwa pengecualian atau dispensasi sebagai
penyimpangan dari patokan atau pedoman dengan dasar yang sah. Penyimpangan
tersebut dapat dikategorikan menjadi dua kelompok :
I.
Rechtvaar
digingsgronden/alasan pembenar yaitu alasan yang dapat menghapuskan sifat
melawan hukumnya perbuatan, sehingga perbuatan itu
dibenarkan(noodtoestand/keadaan darurat pasal 48 KUHP), pembelaan terpaksa
pasal 49 ayat 1 pelaksaanaan UU (wettelijke voorshrift pasal 50 KUHP dan
perintah jabatan (ambetelijkbevel) pasal 51 ayat1 KUHP.
II.
Alasan
Pemaaf/schuldopheffingronden, alasan yang menghilangkan kesalahan terdakwa
Sanksi kaidah hukum
a. Menurut Mertookusum, sanksi adalah merupakan
reaksi, akibat, atau konsekwensi pelanggaran kaidah sosial.
b. Menurut Paul Bohanan, sanksi adalah perangkat
aturan-aturan yang mengatur bagaimana lembaga-lembaga hukum mencampuri suatu
masalah untuk dapat memelihara suatu sistem sosial, hingga masyarakat hidup
dalam sistem itu secara tenang.
c. Menurut Van Der Steenhoven, sanksi adalah
ancaman penggunaan paksaan fisik, otoritas yang resmi, penerapan ketentuan
secara teratur dan reaksi masyarakat yang tidak spontan sifatnya
KAEDAH SOSIAL
Kaidah sosial menuntun manusia hidup dalam
hubungan antar individu, ketika itulah manusia sebagai pribadi tidak boleh
berbuat sekendak hatinya. Dalam setiap kontrak sosial manusia, di batasi oleh
kaidah-kaidah yang mengatur bagaimana bersikap dan bertingkah laku baik dalam
kehidupan sosialnya, sebab jika tidak diatur demikian akan terjadi
ketidakseimbangan dalam masyarakat.
Kaedah Agama/kepercayaan
Aturan-aturan yang berisi kewajiban,
larangan, perintah dan anjuran yang oleh pemeluk atau penganutnya di yakini
sebagai kaidah berasal dari Tuhan.
Tujuan kaidah agama/kepercayaan adalah
untuk menyempurnakan hidup manusia dan melarang manusia berlaku atau berbuat
jahat/dosa atau untuk membimbing manusia dalam bertingkah laku dan melarang
manusia untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang jahat agar tercapai
kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Contoh kaedah agama
Ø
Dan
janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji.dan suatu jalan yang buruk. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah SWT(membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar
(Surah Al Israa’ ayat 32 dan 33)
Ø
Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya ALLAH SWT adalah Maha Penyayang
kepadamu (29) Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya
maka kami kelak akan memasukkannya kedalam neraka…(30) (Surah Annisa’ ayat 29
dan 30).
Kaedah kesusilaan
Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang
memuat moral positif, dengan arti kata kaidah-kaidah yang pada suatu waktu
tertentu di dalam suatu masyarakat tertentu dalam kenyataan secara
sungguh-sungguh dihayati dan dipatuhi sebagai aturan-aturan kesusilaan. Kaidah
kesusilaan ini ditentukan oleh masyarakat yang menurut budi nurani di tentukan
menjadi kewajiban manusia. Ini berupaya untuk membentuk akhlak manusia menuju
penyempurnaan dengan melarang perbuatan-perbuatan yang melanggar perbuatan
kesusilaan.
Contoh
Ø
Jangan
engkau membunuh manusia.
Ø
Hormatilah
sesama manusia agar hidupmu selamat.
Ø
Hendaklah
engkau berlaku jujur.
Ø
Hendaklah
engkau berbuat baik terhadap esame manusia
Kaedah kesopanan
Kaedah kesopanan/tata krama/adat adalah
kaedah hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat tertentu. Kaedah
kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kelayakan, kebiasaan atau kepatutan yang
berlaku dalam masyarakat.
Kaidah sopan santun di tujukan pada sikap
lahir perlakuannya yang konkrit demi penyempurnaan atau ketertiban masyarakat
dan bertujuan menciptakan perdamaian, tata tertib atau membuat “sedap” lalu lintas antar manusia yang bersifat
lahiriyah (Purbacaraka dan Soekanto, 1978, 26).
Sanksi
:Pengucilan, cemoohan, celaan
Contoh
Ø
Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
Ø
Berilah
tempat untuk wanita, (orang tua, hamil dsb.) di kendaraan umum seperti Bus.
Norma
kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat
khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi masyarakat segolongan
tertentu.
SUMBER HUKUM
Arti
Sumber
hukum adalah tempat dimana dapat ditemukannya atau dapat digalinya hukum.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata
Sumber Hukum:
1.
Sumber
hukum dalam arti materiil : yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu
peraturan/kaidah hukum yang mengikat semua orang. Dengan kata lain bahwa
faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap
pembuat undang-undang, pengaruh terhadap keputusan hakim dan sebagainya atau
faktor yang mempengarui isi dari aturan-aturan hukum/tempat dari mana materi
hukum itu di ambil.
2.
Sumber
okum dalam arti formil, yaitu sumber dilihat dari cara terjadinya okum positif
merupakan fakta yang menimbulkan okum yang berlaku yang mengikat hakim dan
penduduk. Sumber okum formal merupakan berbagai bentuk aturan okum yang ada.
Sumber okum dalam arti material
yaitu:
Faktor-faktor yang turut serta menentukan
isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum
yaitu:
v
Stuktural
ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan
geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
v
Kebiasaan
yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat
tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
v
Hukum
yang berlaku
v
Tata
hukum negara-negara lain
v
Keyakinan
tentang agama dan kesusilaan
v
Kesadaran
hukum
Sumber hukum dalam arti formal,
yaitu :
Sumber hukum yang bersangkut paut dengan
masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
Sumber
hukum dalam arti formal yang tertulis
1.
Undang-undang :
·
UU
dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis.
UU Teroisme, UU Pailit.
·
UU
dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk
yang menjadikannya UU, mis UU APBN
Tap MPRS No.XX/MPRS/1966
Tata urutan prundangan RI menurut UUD 1945
·
Bentuk
peraturan perundangan RI
·
Undang-undang
Dasar 1945
·
Tap
MPR
·
Undang-undang/Perpu
·
Peraturan
Pemerintah
·
Keputusan
Presiden
·
Peraturahn
Menteri
·
Instruksi
Mentri
Dan
lain-lain
Pasal 2 Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutan Peraturan Perundang- undangan
1.
UUD 1945;
2.
Tap MPR RI.
3.
Undang-Undang,
4.
Perpu;
5.
Peraturan Pemerintah,
6.
Keputusan Presiden;
7.
Peraturan Daerah.
Menurut UU RI No.
10 Th. 2004
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 7:
1.
UUD
1945:
2.
UU/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.
Peraturan
Pemerintah
4.
Peraturan
Presiden
5.
Peraturan
Daerah.
Berlakunya UU
v
Teritorialiteit,
Undang-Undang berlaku dalam wilayah negara tanpa membedakan kewarganegaraan
(pasal 2 KUH Pidana), kecuali warga negara Indonesia (WNI) yang menurut hukum
internasional diberi hak ekstra teritorialiteit (tidak boleh di ganggu gugat)
dan persona non grata/orang yang tidak disukai.
v
Asas
persona/nasionaliteit aktif, Undang-Undang berlaku bagi warga negara Indonesia
tanpa terbatas dalam wilayah negara saja atau “Undang-Undang mengikuti orang”
(pasal 5 KUHP).
v
Asas
nasionaliteit pasif, Undang-Undang berlaku bagi setiap orang diluar wilayah
Indonesia untuk melindungi kepentingan dan keamanan nasional terhadap kejahatan
tertentu (pasal 4 ke-1 KUHP), makar atau bermaksud membunuh presiden/wakil
presiden, kudeta, sengaja menghina martabat presiden.
Kekuatan berlakunya UU
v
Kekuatan
berlaku yuridis (yuristische geltung), Undang-Undang mempunyai kekuatan berlaku
apabila persyaratan formal terbentuknya undang-undang telah terpenuhi.
v
Kekuatan
berlaku sosiologis (Sosiologische Geltung), Berlakunya atau tidak di terima
hukum dalam masyarakat lepas dari kenyataan apakah peraturan hukum itu
terbentuk menurut persyaratan formal atau tidak.
v
Kekuatan
berlaku filosofis, hukum punya kekuatan berlaku filosofis apabila kaedah hukum
tersebut sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsidee) sebagai nilai positif yang
tertinggi.
Asas berlakunya UU
v
Undang-Undang
tidak berlaku surut, peristiwa yang diatur oleh Undang-Undang ialah yang
terjadi sesudah Undang-Undang di undangkan.
v
Undang-undang
tidak boleh diganggu gugat;
v
Lex
superior derogat legi inferiori, Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
akan melumpuhan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah;
v
Lex
posterior derogate legi priori, peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang
lama.
v
Lex
specialis derogate legi generali, peraturan yang khusus akan melumpuhkan
peraturan yang umum
2.
Hukum Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara yang dituangkan dalam
bentuk tertentu
3. Putusan Hakim (yurisprudensi)
Istilah yurisprudensi berasal dari kata
Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts
geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya
dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam bahasa
Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan
Pendapat tentang yurisprudensi
·
Apeldoorn :
yurisprudensi, doktrin dan perjanjian merupakan faktor-faktor yang membantu
pembentukan hukum.
·
Sedangkan Lemaire:
yurisprudensi, ilmu hukum (doktrin) dan
kesadaran hukum sebagai determinan pembentukan hukum.
·
Sukdino
M:
[1] Sudikno Mertokusumo, Sejarah
Peradilan.hal.179
Yurisprudensi
sebagai peradilan pada umumnya (judicature, rechtspraak) yaitu pelaksanaan
hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan
yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa
atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan
berwibawa.
4. Doktrin
Pendapat para sarjana hukum yang merupakan
doktrin adalah sumber hukum.[1] Ilmu
hukum itu sebagai sumber hukum tapi bukan hukum karena tidak langsung mempunyai
kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang. Ilmu hukum baru mengikat dan
mempunyai kekuatan hukum bila dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan
pengadilan. Disamping itu juga dikenal adagium dimana orang tidak boleh
menyimpangi dari”communis opinion doctorum” (pendapat umum para sarjana).
[1] Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan.hal.110.
5.Perjanjian
·
Apeldoorn : Yurisprudensi,
doktrin dan perjanjian merupakan
faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum.
·
Sedangkan Lemaire: Yurisprudensi, ilmu hukum (doktrin) dan
kesadaran hukum sebagai determinan pembentukan hukum.
KUHPerdata
Pasal 1233 dan pasal 1338, yang berbunyi :
“tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena
undang-undang” dan “semua persetujuan atau perjanjian yang di buat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Sumber
hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
Prof.
Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa
1.
Hukum adat
adalah sinonim dengan hukum tidak tertulis dan
hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan
legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara
(DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum
kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
2. Hukum
Kebiasaan
Kebiasaan
dapat menjadi sumber hukum :
Ø Apabila kebiasaan
tersebut telah menjadi suatu perbuatan yang menurut ketentuan tingkah laku yang
tidak berubah.
Ø Apabila masyarakat
telah memiliki kesadaran akan adanya ketentuan tingkah laku tersebut atau
bahkan telah meyakini hal itu sebagai suatu kewajiban, maka keadaan ini
merupakan syarat pelengkap yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan
keadaan yang terdahulu.
Perbedaan
·
hukum
kebiasaan seluruhnya tidak tertulis, sedangkan hukum adat sebagian besar
tertulis.
·
Hukum
kebiasaan berasal dari kontrak seluruh dunia timur dengan barat yang diresepsi
kedalam hukum nasional, sedangkan hukum adat berasal dari kehendak nenek
moyang, agama dan tradisi masyarakat.
Syarat Hukum Kebiasaan
Perbuatan yang berlangsung lama
atau berlangsung secara terus menerus (longa et inveterate consuetude);
Kebiasaan harus menimbulkan
opinion necessitates (keyakinan umum), pendapat memang seharusnya demikian,
bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
Adanya akibat hukum apabila hukum
kebiasaan itu dilanggar.
a. Pembagian
Hukum
Sumbernya:
§ Hukum
Perundang-undangan;
§ Hukum Kebiasaan (Hukum
Adat);
§ Hukum Traktat;
§ Hukum Yurisprudensi;
Bentuknya:
§ Hukum Tertulis:
dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan;
§ Hukum Tak Tertulis
(Hukum Kebiasaan);
Tempat berlakunya:
§ Hukum Nasional;
§ Hukum Internasional;
§ Hukum Lokal;
Waktu berlakunya:
§ Ius Constitutum (Hukum
Positif);
§ Ius Constituendum
(draft UU/ hukum akan datang);
3. Hukum
Alam : hukum yang berlaku universal;
Cara mempertahankannya :
b.
Hukum
Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan;
c.
Hukum
Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran;
Sifatnya:
§ Hukum yang memaksa,
mempunyai sanksi;
§ Hukum Pelengkap;
Isinya:
i.
Hukum
Privat (Hukum Sipil): Hukum Perdata dan Hukum Dagang (dalam arti luas, hk.
Dagang saja dalam arti sempit);
ii.
Hukum
Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dengan warga negaranya
dan aparatnya, terdiri atas:
4.
Hukum Tata Negara:
hukum yg mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan
kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain, hubungan
pemerintah. pusat dengan pemda;
5.
Hukum Administrasi
Negara (Hukum Tata Usaha Negara);
hukum yg mengatur cara menjalankan tugas
alat perlengkapan negara;
6. Hukum
Pidana[1];
7.
Hukum Internasional
(Perdata dan Publik)
[1] Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
[1] Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
BEGRIFFENWISSENSCHAFT
Subjek Hukum
Ø
Adalah
segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak
dan kewajiban.
Ø
Yang
dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon)
dan Badan Hukum (Rechts persoon)
Natuurlijk Persoon
1.
setiap
orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih
ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum
jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
2.
Manusia
yang patut menjadi Subjek Hukum
adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum
tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu
mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
3.
Secara
yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu:
a)
Manusia
mempunyai hak-hak subyektif
b)
Kewenangan
hokum
GOLONGAN MANUSIA TIDAK CAKAP
BERTINDAK ATAU MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM YANG DISEBUT PERSONAE MISERABILE :
1.
Anak
masih di bawah umur/belum dewasa
2.
Pasal
330 KUHPerdata untuk dapat melakukan perbuatan hukum di bidang harta benda,
usia 21 tahun atau telah nikah atau pernah kawin.
3.
Pasal
7 (1) UU N0. 1 Tahun 1974, tentang perkawinan, 19 tahun pria, 16 tahun wanita.
4.
Pasal
45 KUHP, belum dapat di pidana seseorang yang belum usia 16 tahun.
5.
Orang
dewasa yang berada di bawah pengampuan (curatele).
a)
Sakit
ingatan, gila, dungu, klepto mania.
b)
Pemabuk,
pemboros.
c)
Istri
yang tunduk pada suami pada pasal 110 BW (sekarang tidak berlaku, berdasarkan
SEMA No.3 tahun 1963)
Rechtspersoon
A.
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah
dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Objek Hukum
1.
Adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum.
2.
Objek
Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis.
v
Dapat
dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak
Peristiwa hukum
A.
Adalah
peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Contoh : perkawinan,
transaksi jual beli barang.
Pembagian :
v
Peristiwa
hukum karena perbuatan subyek hukum, adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia
atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh : pembuatan surat wasiat atau peristiwa
penghibahan barang terbagi 2 :
a)
perbuatan
subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum (perbuatan subyek hukum yang akibat
hukumnya dikehendaki pelaku, contoh: jual-beli, sewa-menyewa
b)
perbuatan
subyek hukum yang bukan perbuatan hukum (perbuatan subyek hukum yang akibat
hukumnya tidak dikehendaki pelaku, contoh perbuatan melawan hukum
(onrechtmatigedaad) dan zaakwarneming (secara sukarela menigikatkan diri untuk
mewakili dan menyelesaikan urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan
orang tersebut).
B.
Peristiwa
hukum yang bukan perbuatan subyek hukum, adalah semua peristiwa hukum yang
tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu Contoh kelahiran, kematian dan
kadaluarsa. (kadaluarsa aquisitief yakni kadaluarsa yang menimbulkan hak dan
kadaluarsa extinctief yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).
Perbuatan Hukum
A.
Mengenai
perbuatan hukum pada dasarnya dapat dipahami secara bersamaan ketika memahami
peristiwa hukum. Terdapat peristiwa hukum yang terjadi dikarenakan perbuatan
subyek hukum, perbuatan inilah yang dinamakan perbuatan hukum.
B.
Perbuatan
hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat
hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum (Marwan Mas).
Contoh: Sewa menyewa, jual-beli, hibah, nikah, dsb.
C.
Perbuatan
Hukum terdiri atas dua jenis, yaitu :
i.
Perbuatan
hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh satu pihak saja,
misalnya pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb.
ii.
Perbuatan
hukum bersegi dua, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh dua pihak atau
lebih, misalnya perjanjian.
Akibat Hukum
Akibat hukum berupa sanksi, yang tidak
dikehendaki oleh subjek hukum. Sanksi dari suatu akibat hukum berdasarkan pada
lapangan hukum, dibedakan menjadi :
1.
Sanksi
Hukum di bidang hukum publik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yg berupa Hukuman
Pokok dan Hukuman Tambahan
2.
Sanksi
Hukum di bidang hukum privat, terdiri atas :
a)
Melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), diatur dalam pasal 1365 KUHPer,
adalah suatu perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap yg
sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian.
b)
Melakukan
Wanprestasi, diatur dalam pasal 1366 KUHPer, yaitu akibat kelalaian seseorang
tidak melaksanakan kewajibannya tepat pada waktunya, atau tidak dilakukan
secara layak sesuai perjanjian, sehingga ia dapat dituntut memenuhi kewajibannya
bersama keuntungan yg dpt diperoleh atas lewatnya batas waktu.
Hubungan Hukum
adalah hubungan yang diatur oleh hukum,
yang tidak diatur oleh hukum bukan merupakan hubungan hukum. Pertunangan dan
lamaran misalnya, bukan merupakan hubungan hukum. Hubungan hukum dapat terjadi
di antara sesama subjek hukum dan antara subjek hukum dengan barang.
Hak dan Kewajiban
a)
Hak
adalah Kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan adalah tuntutan
perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
b)
Kewajiban
adalah suatu beban yang bersifat kontraktual. Pada dasarnya sejak lahirnya
kewajiban sudah lahir pula tanggung jawab,
c)
tanggung
jawab diartikan sebagai beban yang bersifat moral. Artinya antara
d)
kewajiban
dan tanggung jawab saling mempunyai keterkaitan
(Sudikno Mertokusumo).
MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
MANUSIA
1.
Menurut
Hans Kelsen, “man is social and
political being” yang artinya manusia adalah makhluk sosial yang dikodratkan
hidup dalam kebersamaan dengan sesama dalam masyarakat, dan sebagai makhluk
sosial itu selalu berorganisasi.
2.
Aristoteles => “manusia sebagai
mahluk social (zoonpolicon).”
3.
P.J. Bouman => “ manusia baru
menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya.”
4.
Cicero => “ Ubi societas
ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hukum .”
MASYARAKAT (Definisi)
·
Masyarakat
adalah sekelompok orang yang mendiami suatu tempat, daerah atau wilayah
tertentu dan tunduk pada peraturan hukum tertentu;
·
Masyarakat
adalah golongan besar atau kecil terdiri dari berupa manusia yang dengan atau
karena sendirinya bertalian secara golongan dan pengaruh mempengaruhi satu sama
lain.
Bentuk masyarakat
menurut dasar pembentukannya :
·
masyarakat
teratur yang diatur dengan tujuan tertentu.
(contoh : perkumpulan olahraga)
·
masyarakat
teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena
ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
·
masyarakat
tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan
manusia yang membaca Koran di tempat umum)
Bentuk masyarakat
menurut dasar hubungannya :
·
masyarakat
paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan
pribadi menimbulkan ikatan batin (contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
·
masyarakat
patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang
sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
Menurut
kebudayaannya bentuk masyarakat :
·
masyarakat
primitive dan modern
·
masyarakat
desa dan kota
·
masyarakat
territorial ( daerah tertentu )
·
masyarakat
geneologis (anggota ada pertalian darah)
·
masyarakat
territorial geneologis
·
Menurut
hubungan keluarga :
·
keluarga
inti (nuclear family)
·
keluarga
luas ( extended family)
HUKUM
Kata hukum, dalam bahasa Belanda adalah “Recht” yang berarti kebaikan,
kebajikan, tidak tercela, bimbingan. Berasal dari kata latin “Ius” yang berarti
hukum, berasal dari kata iubere, yang artinya mengatur, memerintah. Kata Ius
ini bertalian dengan “Iustitia” atau keadilan.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
hidup yang bersifat imperatif berisikan suatu perintah, larangan, ijin, untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata
tertib dalam kehidupan masyarakat.
a.
Menurut
UTRECHT, adalah himpunan peraturan
(perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh
karena itu harus ditaati masyarakat itu.
b.
Menurut
MEYERS, adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
c.
Menurut
ARISTOTELES, adalah particuler is
that which each community lays down and appliesto its own member universal law
is the law of nature. Yang artinya adalah hukum khusus di mana masyarakat
mentaati dan menerapkannya terhadap anggotanya sendiri.
d.
Menurut
Immanuel Kant, hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini keendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri denga keendak bebas dari orang lain menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
e.
Menurut
Kusuma Atmaja, hukum adalah
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat dan juga meliputi lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses
yang mewujudkan berlakunya kaidah itu adalah masyarakat sebagai kenyataan.
UNSUR-UNSUR HUKUM :
·
Peraturan
mengenai dan ditujukan pada tingkah laku manusia
·
Peraturan
itu sengaja dibuat oleh badan atau yang mempunyai kekuasaan untuk itu
·
Peraturan
itu bersifat imperatif
·
Ada
sanksi yang tegas
TUJUAN HUKUM
a.
Apeldoorn adalah mengatur tata
kehidupan masyarakat secara damai dan adil.
b.
Bellfroid, tujuan hukum adalah
keadilan dan kefaedahan.
c.
Van Kan, tujuan hukum adalah
menjamin kepentingan yang lebih besar.
d.
Aristoteles, tujuan hukum adalah
keadilan. Bethan, tujuan hukum adalah menjamin sebesar-besarnya kebahagiaan
/kefaedahan.
e.
Utrecht, tujuan hukum adalah
menjamin kepastian hukum (perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebahagiaan).
FUNGSI HUKUM
(Roscoe Pound)
·
hukum
sebagai “law as a tool of social engenering”, yang berarti bahwa penekanan pada
tindakan pemerintah dan pada pembangunan hukum.
·
hukum
sebagai “law as a tool of social control” yang berarti bahwa hukum merupakan
kendali atau kontrol bagi masyarakat.
FUNGSI HUKUM
(Friedman)
1.
pengawasan/pengendalian
sosial (social control)
2.
penyelesaian
sengketa (dispute settlement). Persengketaan /perselisihan dapat terjadi dalam
masyarakat dimana dan kapan saja, antara keluarga, teman, saudara, yang dapat
meretakkan hubungan keluarga; antara mereka dalam suatu urusan bersama
(company), yang dapat membubarkan kerja sama. Sengketa dapat mengenai
perkawinan atau waris, tentang kontrak, tentang batas tanah dan seterusnya.
Sengketa itu itu perlu di selesaikan.
3.
rekayasa
sosial (social engineering ; redistributive ; atau inovation).
PENEMUAN HUKUM (RECHTVINDING)
Ius Curia Novit : hakim dianggap mengetahui hukum.
Artinya, hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan
kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui
hukum.
PENGERTIAN
v Adalah : proses
pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi
tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Lebih
lanjut dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau
individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan
mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu.(Mertokusumo).
Kewajiban Hakim untuk Melakukan
Penemuan Hukum
·
Pasal
10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 :
Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa,
dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada
atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya
·
Pasal
5 (1) UU No. 48 Tahun 2009:
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
METODE PENEMUAN HUKUM
INTERPRETASI ATAU PENAFSIRAN HUKUM : salah satu metode
penemuan hukum yang memberi penjelasan gamblang mengenai teks undang-undang
agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa
tertentu. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada
pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengenai peraturan mengenai
peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit. Metode interpretasi ini adalah
sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang.
Interpretasi Hukum
Hukum
|
Undang-Undang
|
Teks UU
tetap atau sulit berubah, sementara masyarakat terus berubah
|
Terkadang:
·
Tidak lengkap;
·
Tidak Jelas; atau
·
Kurang Jelas
|
UU
selalu ketinggalan dengan peristiwa/fakta
|
Pengadilan
|
Perkara
|
|
Dapat
Terjadi:
·
Hukumnya tidak ada
·
Hukumnya tidak lengkap
·
Hukumnya kurang atau tidak jelas
|
Penemuan
Hukum (Rechtsvinding)
|
Interpretasi/Penafsiran
Hukum
|
Konstruksi
Hukum
|
DI DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN
SUATU PERKARA :
a)
HARUS
MENGETAHUI DENGAN JELAS TENTANG FAKTA DAN PERISTIWA YANGADADALAM PERKARA TERSEBUT(KETERANGAN DAN ARGUMEN DARI PARA
PIHAK YANG BERPERKARA YANG DIDUKUNG ALAT BUKTI YANG KUAT)
b)
MAJELIS
HAKIM HARUS MENGKONSTATIR DANMENGKUALIFISIRPERISTIWA DAN FAKTA TERSEBUTSEHINGGA
DITEMUKAN PERISTIWA/FAKTA YANGKONKRIT
c)
MAJELIS
HAKIM BERUSAHA MENEMUKAN HUKUMNYASECARATEPAT DAN AKURAT TERHADAP PERISTIWA YANG
TERJADI ITU
d)
JIKA
DASAR-DASARHUKUM YANG DIKEMUKAKAN OLEH PIHAK-PIHAK YANG BERPERKARA KURANGLENGKAP,
MAKA MAJELIS HAKIM KARENA JABATANNYA DAPAT MENAMBAH/MELENGKAPI DASAR-DASAR
HUKUM ITU SEPANJANG TIDAK MERUGIKAN PIHAK-PIHAKYANG BERPERKARA((LIHAT PASAL178
AYAT (1) HIR DAN PASAL 189 AYAT (1)R.Bg).
Lanjutan :
a)
MENGKONSTATIR
MENGANDUNG PENGERTIAN MELIHAT, MENGAKUI ATAU MEMBENARKAN TENTANG TELAH
TERJADINYA PERISTIWA YANG DIAJUKAN TERSEBUT. UNTUK SAMPAI PADA KONSTATERINGNYA,
HAKIM HARUS MEMILIKI KEPASTIAN YANG DIPEROLEHNYA MELALUI PEMBUKTIAN. OLEH
KARENA ITU MENGKONSTATIR BERARTI PULA MEMBUKTIKAN
b)
MENGKUALIFISIR
MENUNJUKKAN BAHWA DALAM TINDAKAN INI DILAKUKAN PENILAIAN TERHADAP PERISTIWA
YANG TELAH DIANGGAP TERBUKTI ITU TERMASUK HUBUNGAN HUKUM APA ATAU YANG MANA.
DENGAN PERKATAAN LAIN, MENGKUALIFISIR MERUPAKAN TINDAKAN MENEMUKAN HUKUMNYA
BAGI PERISTIWA YANG TELAH DIKONSTATIR.
c)
MENGKONSTITUIR
MERUPAKAN TINDAKAN MEMBERI KONSTITUSINYA TERHADAP PERISTIWA YANG TELAH
DIKONSTATIR DAN DIKUALIFISI (MEMBERIKAN HUKUM TERHADAP SUATU PERISTIWA KONKRIT
(IN-CONCRETO) / MEMBUAT KEPUTUSAN)
Macam-Macam Metode Interpretasi Hukum
·
Interpretasi
Berdasar Tata Bahasa
·
Interpretasi
Sistematik
·
Interpretasi
berdasar Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
·
Penafsiran
Sejarah Hukum
·
Interpretasi
Toleologis
·
Interpretasi
Antisipatif
Interpretasi Berdasar Tata
Bahasa (De Gramatikale of Taalkunde
Interpretatie)
·
Penafsiran
yang berusaha menemukan arti kata-kata atau kalimat dalam teks peraturan
perundang-undangan
·
Dihubungkan
dengan arti kata-kata yang lazim digunakan dalam bahasa sehari-hari
·
Dalam
peraturan perundang-undangan, kata atau kata-kata harus diberi arti sebagaimana
kata atau kata-kata itu diartikan bahasa sehari-hari
Ketentuan: Dilarang menginjak rumput di taman kota
Fakta :
Ada orang berlari atau berjalan
di rumput taman
Apakah berjalan atau berlari masuk
dalam kategori menginjak?
Syarat adanya Perjanjian Pasal Buku
III Pasal 1320 KUHPerdata
·
Kata
sepakat
·
Dibuat
oleh orang cakap membuat perjanjian
·
Hal
tertentu
·
Objek
perjanjian tidak bertentangan dengan kausa yang dibenarkan hokum
Apa
tolok ukur orang yang cakap membuat perjanjian ?
|
Dewasa
|
Dewasa
·
Tidak
pengertian dan tolok ukur dewasa dalam Buku III KUHPerdata
·
Makna
dan tolok dewasa terdapat dalam Buku I KUHPerdata (21 tahun atau telah menikah)
·
Tolok
ukur kedewasaan juga ditemukan dalam UU No.1 Tahun 1974 (18 tahun)
Interpretasi Berdasar Sejarah
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Wetshistorie Interpretatie)
·
Menelusuri
bahan-bahan penyusunan RUU, RPP, Raperda, dll;
·
Menelusuri
naskah pembicaraan di DPR, DPRD, dll;
·
Hasil
kajian atau naskah akademik rancangan tersebut
Interpretasi Sejarah Hukum
(Rechtshistorie Interpretatie)
·
Berkaitan
dengan asal muasal atau pengertian suatu kaidah
·
Merupakan
metode riwayat suatu pranata atau pengertian hokum
·
Misalnya:
Mengapa dan sejak kapan ada asas hukum nullum delictum nulapoena sine lege
Nullum delictum nulapoena sine lege
praevea poenali (Asas legalitas) ; bersumber dari Bavarian Code di Jerman Tahun
1813. Asas ini ditulis dan dimasukkan ke dalam Bavarian Code oleh Paul Johann
Anselm Ritter von Feuerbach. Asas ini menggarisbawahi bahwa tiada seorang pun
yang dapat dipidana tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian.
Asas yang merupakan ciri dari Eropa Kontinental ini merupakan lawan dari asas
retroactive, yang artinya bahwa pemidanaan berlaku surut terhadap kejahatan
yang belum diatur secara hukum pada saat dilakukan.
Interpretasi Toleologis
(Toleologische Interpretatie)
·
Interpretasi
ini disebut juga sebagai interpretasi ekstensif atau interpretasi progresif;
·
Menemukan
pengertian suatu norma dengan cara menemukan tujuan atau maksud suatu norma
atau tujuan yang hendak dicapai undang-undang
·
Misal:
Apa tujuan ancaman minimal terhadap suatu perbuatan pidana?
Interpretasi Antisipatif (De
Anticeperende Interpretatie)
·
Suatu
permasalahan hukum diselesaikan dengan menggunakan ketentuan hukum yang akan
berlaku pada masa mendatang
·
Dalam
praktek seringkali suatu UU yang telah ditetapkan tidak serta berlaku. UU akan
berlaku setelah melewati masa tertentu
·
Hakim
menggunakan ketentuan yang belum berlaku sebagai dasar dalam menyelesaikan
masalah yang ia hadapi
Interpretasi Ekstensif
·
Memperluas
makna suatu kata dalam peraturan perundang-undangan
·
Misalnya
: Pengertian barang di Pasal 362 KUHP ditafsir lebih luas oleh hakim
·
Makna
barang mencakup pula aliran listrik
·
Jadi,
menyambung listrik tanpa izin atau secara tidak sah, dikategorikan sebagai
pencurian
METODE PENEMUAN HUKUM
2. KONSTRUKSI HUKUM :
2.1. Analogi (Argumentum per
analogiam)
2.2. Penghalusan Hukum
(Rechtsvervijning)
2.3. Argumentun a Contrario
Analogi
Analogi adalah penerapan suatu ketentuan
hukum bagi keadaan yang pada dasarnya sama dengan keadaan yang eksplisit diatur
dengan ketentuan hukum tersebut.
Contoh
:
·
Ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang perjanjian jual-beli berlaku juga untuk
perjanjian tukar-menukar seperti yang ditegaskan oleh pasal 1546 KUH Perdata.
·
Bunyi
pasal 1546 KUH Perdata sbb : “ untuk selainnya aturan tentang perjanjian
jual-beli berlaku terhadap perjanjian tukar-menukar.”
·
Maksud
dari pasal tersebut adalah kalau 2 orang melakukan perjanjian jual-beli yang
diatur dalam pasal 1457 sampai pasal 1540 KU Perdata dapat dipergunakan dalam
perjanjian itu.
Penghalusan Hukum
(Rechtsvervijning)
·
Memperlakukan
hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang
disalahkan. Penghalusan hukum dengan cara mempersempit berlakunya suatu pasal
merupakan kebalikan daripada analogi hukum. Penghalusan hukum bemaksud mengisi
kekosongan dalam sistem UU.
·
Masalah
perbuatan melanggar hukum pasal 1365 Perdata, adalah pihak yang salah wajib
memberi ganti rugi kepada yang menderita kerugian. Contohnya: Disuatu jalan
terjadi tabrakan antara A dan B. Kedua kendaraan sama-sama berkecepatan tinggi
dan sama-sama rusak. Apabila A menuntut ganti rugi terhadap B, maka B juga
dapat menuntut ganti rugi terhadap A. Dengan demikian kedua-duanya salah,
sama-sama saling memberi ganti rugi sehingga terjadi suatu kompensasi.
Argumentum a contrario/
pengungkapan secara berlawanan
·
adalah
penafsiran UU yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian
antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam UU.
Penafsiran berdasarkan Argumentum a contrario mempersempit perumusan hukum atau perundang-undangan. Tujuannnya ialah untuk lebih mempertegas adanya kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan.
Penafsiran berdasarkan Argumentum a contrario mempersempit perumusan hukum atau perundang-undangan. Tujuannnya ialah untuk lebih mempertegas adanya kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan.
·
Contoh
: Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975: Waktu tunggu untuk perempuan untuk menikah
kembali setelah putus perkawinan. Apakah ketentuan itu dapat diterapkan
terhadap laki-laki ?
Komentar
Posting Komentar