www.rullzcostlyz.com pembahasan pengantar ilmu hukum (PIH) semester satu


PENGANTAR ILMU HUKUM
MATA KULIAH SEMESTER 1

Dosen : Dr. Inge Dwisvimiar, M.Hum

Di Susun Oleh :
HAERUL HIDAYATULLOH
NPM : AB201510044

JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) BANTEN
TAHUN AJARAN 2015/2016

  ISTILAH
    Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pertama kali dipergunakan oleh Perguruan Tinggi Gadjah Mada di Yogyakarta yg didirikan pada tgl.13 Maret 1946.
Istilah tsb mrpkn terjemahan dari Bhs Belanda: “Inleiding tot de Rechtswetenschap” yg digunakan sejak tahun 1924 oleh Rechts Hoge-School di Jakarta. Istilah ini dipakai pada tahun 1920 yaitu dimasukkan dalam Hoger Onderwijs Wet, atau undang-undang perguruan tinggi di negeri Belanda.
“Inleiding tot de rechtswetenschap” ini adalah sebagai pengganti dari “enciclopaedie der rechtswetenschap yaitu suatu istilah yang semula dipergunakan di negeri Belanda. Sebenarnya itu sendiri merupakan terjemahan dari “Enfuhrung in die rechtswissenschaft” suatu istilah yang dipergunakan di Jerman pada akhir abad 19 dan permulaan abad ke-20.
Inleiding tot de Rechtswetenschap juga dipakai di P.T. di Belanda sejak tahun 1920 ketika istilah tsb. dimasukan dalam Hooger Onderwijswet (UU-PT) untuk menggantikan istilah  ”Encyclopaedie der Rechtswetenschap”.
Istilah tsb diambil dari Jerman yakni “Einfuhrung in die Rechtswissenschaft” yg dipakai sejak akhir abad 19 dan permulaan abad 20.
PIH : pengantar dan ilmu hukum.
     Pengantar berasal dari suku kata antar yang mendapatkan awalan ‘pe’ yang berarti orang atau sesuatu yang mengantarkan atau menyampaikan suatu hal dari orang atau sesuatu dimana ia berawal kepada yang lain, atau membawa ke tempat yang dituju.
Kata pengantar sepadan dengan “inleiding” (Belanda) dan “introduction” (Inggris) yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum.
ILMU HUKUM
     Abdurrahman menjelaskan bahwa istilah Ilmu Hukum yang biasa kita pergunakan adalah berasal dari rechtswetenschap (Belanda), atau rechtswissenschap (Jerman), atau jurisprudenz (Jerman), atau jurisprudence (Inggris), semuanya diartikan sebagai pengetahuan ilmu hukum.
a.       Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang apa yang benar menurut harkat kemanusiaan (Ulpian).
b.      Ilmu hukum adalah ilmu yang formal mengenai hukum positif (Holland)
c.       Ilmu hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstark, umum dan teoritis, yang berusaha mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum (Fitzgerald)
d.      Ilmu hukum adlaah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya (Croos)
e.       Ilmu Hukum yang sesungguhnya adalah bidang studi yang menelaah hukum yang beralaku sebagai suatu besaran (Paul Scholten)
f.       Ilmu Hukum adalah ilmu yang menghimpun, memaparkan, menginterpretasikan dan mensistematisasikan hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara tertentu, yakni system aturan konseptual hukum dan putusan hukum yang bagian-bagian pentingnya dipostifkan oleh pengemban kewenangan hukum dalam masyarakat atau negara yang bersangkutan (B. Arief Sidharta).

OBJEK KAJIAN ILMU HUKUM
Ø  Mempelajari asas-asa hukum yang pokok.
Ø  Mempelajari sistem formal hukum.
Ø  Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
Ø  Mempelajari kepentingan-kepentingan social apa saja yang dilindungi oleh hukum.
Ø  Ingin mengetahui apa sesungguhnya hukumm itu, dari mana dia datang, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara atau sarana apa dia melakukakannya.
Ø  Mempelajari apakah keadilan itu dan bagaimana ia diwujudkan dalam hukum.
Ø  Mempelajari tentang perkembangan hukum.
Ø  Mempelajari pemikiran-pemikiran hukum sepanjang masa.
Ø  Mempelajari bagaimana kedudukan hukum sesungguhnya dalam masyarakat.Bagaimana hubungan atau pertautan antara hukum dengan sub-sub sistem lainnya dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi daln lainnya.
Apabila hukum itu bisa disebut sebagai ilmu, bagaimana sifat atau karakteristik keilmuannya.

ARTI encyclopaedia hukum”/pih
     Yaitu : bidang studi hukum yang merupakan pengantar (introduction atau inleading) untuk ilmu pengetahuan hukum. Ilmu pengetahuan ini berusaha menjelaskan tentang kedaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tesebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
ARTI LUAS
     PIH mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum di dalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum yang sebenarnya. Jadi pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.


Mengapa pih ?
    Pengantar ilmu hukum yang obyeknya hukum mengkaji dan menganalisa hukum sebagai suatu fenomena (gejala) hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia secara universal. Seseorang yang ingin mempelajari ilmu hukum secara mendalam, paling tidak harus mempelajari lahirnya hukum, tumbuh dan berkembang, serta bagaimana hukum itu di terima dalam kehidupan masyarakat.

Batasan tentang Pengantar Ilmu Hukum
     Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya.
Menanamkan pada setiap orang yang mempelajari ilmu hukum tentang pengertian-pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri, berbagai persoalan  yang menjadi bahan-bahan pelajaran utama dan harus dikuasai dalam mempelajari ilmu hukum, batasan-batasan yang jelas antara hal yang satu dan hal yang lain serta hubungannya antar satu sama lain (termasuk didalamnya tentang persamaan dan perbedaan antara satu sama lain) dan sebagainya, gambaran dasar yang jelas tentang sendi-sendi utama seluruh ilmu hukum yang menjadi kerangka dari ilmu hukum itu sendiri baik secara garis besar maupun mendalam/bagian per bagian, dan berbagai pandangan /ajaran/aliran penting yang ada didalamnya.


Kedudukan dan fungsi Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
Sebagai mata kuliah dasar keahlian
Memberikan pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum.
Berfungsi pedagogis yaitu menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan dengan penuh kesungguhan mempelajari  ilmu hukum.

Tujuan mempelajari ilmu hUkum
PeRBEDAAN DENGAN Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
mengantar/memperkenalkan atau mempelajari azas-azas/dasar-dasar dari bidang-bidang hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia .(IUS CONSTITUTUM)
Mata kuliah dasar yang mempelajari keseluruhan hukum positif Indonesia sebagai suatu sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia dalam garis besarnya.
Obyek Pengantar Hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia.
Fungsi Pengantar Hukum Indonesia (PHI), mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia.

HUKUM SEBAGAI ILMU HUKUM, ADA 3 OBJEK KAJIAN :
v  Normwissenschaft Ilmu tentang kaidah hukum adalah mempelajari dan menganalisa peraturan hukum, Undang-Undang secara das sollen atau apa yang seharusnya dilakukan dan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, misalnya : ilmu hukum pidana, perdata, hukum tata negara dan lain-lain.
v  tatsachenwissenschaft Ilmu tentang sosiologi hukum  adalah mempelajari dan menganalisa hukum dalam kenyataan (law of fact) atau das sein dan apakah hukum mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
v  begriffenwissenschaft Ilmu tentang pengertian-pengertian pokok hukum adalah mempelajari dan menganalisa pengertian dasar hukum, asas hukum, sistem hukum, dan lain-lain, misalnya : pengantar ilmu hukum (PIH) dan pengantar hukum Indonesia (PHI).

Metode pendekatan dalam mempelajari hukum sebagai ilmu
     bahwa hukum itu merupakan perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode ini senantiasa mempertanyakan dan menguji eksistensi/keberadaan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai dasar dan tujuan hukum.
    Metode normatif analisis, metode yang memandang hukum sebagai sistem aturan yang abstrak, hukum dilihat sebagai lembaga yang benar-benar otonom, dibicarakan sebagai obyek, subyek tersendiri dan terlepas dari pengaruh lain.
Metode sosiologis, hukum merupakan instrumen untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat, fenomena sosial, efektifitas hukum dalam gerak kehidupan masyarakat. Metode idealis, metode yang berpangkal dari suatu pandangan
 Metode historis, mempelajari hukum berdasarkan sejarah hukum itu sendiri. Hukum dianalisis, dikaji, bagaimana perkembangan hukum dan pranata yang pernah berlaku pada masa lampau, serta bagaimana dengan hukum pada masa kini.
Metode sistematis, mempelajari hukum dengan memandang hukum sebagai suatu sistem yang membawahi sub sistem, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum acara pidana, dan lain-lain.
Metode komparatif, mempelajari hukum dengan membandingkan hukum antara tata hukum yang berlaku di suatu negara tertentu dengan tata hukum yang berlaku di negara lain, baik hukum masa lalu maupun hukum yang berlaku pada masa kini.
KAEDAH HUKUM DAN KAEDAH SOSIAL

Pengertian
Ø  Kaedah merupakan padanan dari patokan bersikap yang berasal dari kata Kaedah (Arab) atau Norma  (Latin), Gredingsregel (Bld) yang berarti patokan bersikap.
Ø  Hakekat kaedah adalah waarde oondeel yang berarti panduan menilai atau penilaian.
Ø  Kaidah adalah aturan tingkah laku atau sesuatu  yang seharusnya di lakukan oleh manusia dalam kehidupan sosialnya.
Ø  Kaedah adalah aturan tingkah laku atau sesuatu  yang seharusnya di lakukan oleh manusia dalam kehidupan sosialnya.
Fungsi
     Sebagai pedoman bagi perilaku manusia dalam masyarakat. Kaedah atau norma yang mengatur perilaku manusia umumnya diciptakan oleh manusia sendiri melalui proses interaksi antar manusia di dalam pergaulan kemasyarakat
Jenis-Jenis Kaedah
a.       Kaedah dibagi menjadi dua yaitu :
b.      Kaedah hukum
c.       Kaedah Sosial
            -Kaedah agama
            -kaedah Kebiasaan/Sopan santun
            -Kaedah Kesusilaan
Kaedah Hukum
     Peraturan perundang-undangan yang di buat secara sengaja oleh badan perlengkapan negara yang harus di taati oleh warga masyarakat. Kaidah hukum di tujukan pada sikap lahir manusia atau perbuatan konkrit manusia, begitu juga sebaliknya kaidah hukum tidak mempersoalkan sikap batin seseorang.
     Isinya mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara dan pelaksanaannya dapat dipertahankan.



HUKUM
     Kata hukum, dalam bahasa Belanda adalah “Recht” yang berarti kebaikan, kebajikan, tidak tercela, bimbingan. Berasal dari kata latin “Ius” yang berarti hukum, berasal dari kata iubere, yang artinya mengatur, memerintah. Kata Ius ini bertalian dengan “Iustitia” atau keadilan.
PENGERTIAN HUKUM
     Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat imperatif berisikan suatu perintah, larangan, ijin, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
1.      Menurut Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu difinisi tentang apakah yang disebut hukum itu , sangat sulit untuk dibuat difinisi hukum, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
2.      Menurut UTRECHT, adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati masyarakat itu.
3.      Menurut MEYERS, adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4.      Menurut ARISTOTELES, adalah particuler is that which each community lays down and appliesto its own member universal law is the law of nature. Yang artinya adalah hukum khusus di mana masyarakat mentaati dan menerapkannya terhadap anggotanya sendiri.
5.      Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini keendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri denga keendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 
6.      Menurut Kusuma Atmaja, hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga meliputi lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu adalah masyarakat sebagai kenyataan.

 UNSUR-UNSUR HUKUM :
a.       Peraturan mengenai dan ditujukan pada tingkah laku manusia
b.      Peraturan itu sengaja dibuat oleh badan atau yang mempunyai kekuasaan untuk itu
c.       Peraturan itu bersifat imperative
d.      Ada sanksi yang tegas


Ciri-ciri hukum
Ciri-ciri hukum, yaitu ;
Adanya perintah dan/atau larangan
Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat tetap terpelihara sebaik-baiknya.
Hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan lainnya, yang disebut Kaedah Hukum.

TUJUAN HUKUM
1.      Apeldoorn adalah mengatur tata kehidupan masyarakat secara damai dan adil.
2.      Bellfroid, tujuan hukum adalah keadilan dan kefaedahan.
3.      Van Kan, tujuan hukum adalah menjamin kepentingan yang lebih besar.
4.      Aristoteles, tujuan hukum adalah keadilan. Bethan, tujuan hukum adalah menjamin sebesar-besarnya kebahagiaan /kefaedahan.
5.      Utrecht, tujuan hukum adalah menjamin kepastian hukum (perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebahagiaan).

FUNGSI HUKUM (Roscoe Pound)
Ø  hukum sebagai “law as a tool of social engenering”, yang berarti bahwa penekanan pada tindakan pemerintah dan pada pembangunan hukum.
Ø  hukum sebagai “law as a tool of social control” yang berarti bahwa hukum merupakan kendali atau kontrol bagi masyarakat.
Contoh
Kaidah hukum membebani manusia dengan kewajiban dan hak.
1.      Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUHPerdata).
2.      Perkawinan dianggap syah bila menurut hukum dan agama, kepercayaan (Pasal 2 ayat 1 UU NO. 1 Tahun 1974).
3.      merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan berlaku surut (UUM NO.15 Tahun 2001).
4.      Pencurian, (Pasal 362 KUHP), Pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
5.      guna kepentingan pembelaan tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari seorang penasehat …(Pasal 54 KUHAP)

Sifat kaidah hokum
a.       Imperatif, sifatnya mengikat, memaksa yang harus ditaati, sehingga mengikat bagi setiap orang yang di tetapkan dalam kaidah hukum yang di maksud.
b.      Fakultatif, kaidah hukum yang sifatnya tidak serta merta harus di taati karena sifatnya hanya merupakan pelengkap. Contoh; ketentuan hukum waris diatur dalam KUHPerdata.

Isi kaedah hukum

Isi kaidah hukum ada tiga jenis, yaitu :
1.      Kaedah hukum yang berisi perintah (gebod), yaitu kaedah hukum yang berisi perintah yang harus di taati. Contoh : perintah orang tua agar memelihara, mendidik anak (pasal 45, UU NO. 1 Tahun 1974).
2.      Kaedah hukum yang berisi larangan (verbod), yaitu kaedah hukum yang memuat larangan untuk melakukan sesuatu dengan ancaman sanksi apabila melanggarnya. Contoh : pasal 362 KUHP.
3.      Kaedah hukum yang isinya membolehkan  (mogen), yaitu kaidah hukum yang memuat hal-hal yang boleh dilakukan tetapi boleh pula tidak di lakukan. Contoh : pasal 29 UU NO. 1 Tahun 1974.
Dibidang hukum publik, seperti hukum pidana, kebanyakan pengaturan kaedah berisikan larangan, sedangkan dalam hukum privat, misalnya hukum perdata pengaturannya pada umumnya berisikan kebolehan. Di bidang hukum tata negara atau HAN kebanyakan pengaturannya berisikan suruhan atau perintah.
Kaedah hukum yang berisikan suruhan dan larangan bersifat imperatif/dwingenrecht, sedangkan yang berisikan kebolehan adalah bersifat fakultatif/aanvullendrecht.

Tugas kaidah hukum

a.       Untuk menimbulkan kepastian hukum. Artinya setiap perkara yang di hadapi ada mekanisme penyelesaiannya. Setiap perkara ada dasar hukumnya, agar menimbulkan kepastian hukum tidak boleh berubah-ubah karena dapat menghilangkan sifat hukum itu.
b.      Menyerasikan atau membuat kesebandingan hukum. Yang artinya berbentuk kepentingan yang ada dalam masyarakat. Menserasikan : kepentingan individu dengan umum, keakhlakan dengan kebendaan, kebaruan dengan kelestarian. Contoh : UUPA Pasal 6 , hak milik mempunyai fungsi sosial, artinya jika kepentingan umum menghendaki hak milik di lepaskan.

Penyimpangan terhadap kaedah hukum
     Penyimpangan terhadap kaedah hukum pada umumnya dikenakan tindakan hukum berupa sanksi (ancaman hukuman). Penyimpangan itu disebut dengan penyelewengan (delikten) yaitu penyimpangan terhadap kaedah hukum tanpa adanya dasar yang sah.
v  Lapangan Hk Perdata : Onrechtmatigedaad (pasal 1365 KUHPerdata)
v  Lapangan HTN : pelampauan kewenangan (exes depouvoir)
v  HAN : Penyalahgunaan Wewenang (Detournement Depouvoir), Penyalahgunaan Hak (Misbruik Van Recht)
v  Lapangan Hk Pidana : Delik atau peristiwa pidana/perbuatan pidana (strafbaarfeit)

Menurut Purnadicaraka, Soekanto, bahwa pengecualian atau dispensasi sebagai penyimpangan dari patokan atau pedoman dengan dasar yang sah. Penyimpangan tersebut dapat dikategorikan menjadi dua kelompok :
        I.            Rechtvaar digingsgronden/alasan pembenar yaitu alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga perbuatan itu dibenarkan(noodtoestand/keadaan darurat pasal 48 KUHP), pembelaan terpaksa pasal 49 ayat 1 pelaksaanaan UU (wettelijke voorshrift pasal 50 KUHP dan perintah jabatan (ambetelijkbevel) pasal 51 ayat1 KUHP.
     II.            Alasan Pemaaf/schuldopheffingronden, alasan yang menghilangkan kesalahan terdakwa

Sanksi kaidah hukum
a.      Menurut Mertookusum, sanksi adalah merupakan reaksi, akibat, atau konsekwensi pelanggaran kaidah sosial.
b.      Menurut Paul Bohanan, sanksi adalah perangkat aturan-aturan yang mengatur bagaimana lembaga-lembaga hukum mencampuri suatu masalah untuk dapat memelihara suatu sistem sosial, hingga masyarakat hidup dalam sistem itu secara tenang.
c.       Menurut Van Der Steenhoven, sanksi adalah ancaman penggunaan paksaan fisik, otoritas yang resmi, penerapan ketentuan secara teratur dan reaksi masyarakat yang tidak spontan sifatnya

KAEDAH SOSIAL
     Kaidah sosial menuntun manusia hidup dalam hubungan antar individu, ketika itulah manusia sebagai pribadi tidak boleh berbuat sekendak hatinya. Dalam setiap kontrak sosial manusia, di batasi oleh kaidah-kaidah yang mengatur bagaimana bersikap dan bertingkah laku baik dalam kehidupan sosialnya, sebab jika tidak diatur demikian akan terjadi ketidakseimbangan dalam masyarakat.

Kaedah Agama/kepercayaan
     Aturan-aturan yang berisi kewajiban, larangan, perintah dan anjuran yang oleh pemeluk atau penganutnya di yakini sebagai kaidah berasal dari Tuhan.
     Tujuan kaidah agama/kepercayaan adalah untuk menyempurnakan hidup manusia dan melarang manusia berlaku atau berbuat jahat/dosa atau untuk membimbing manusia dalam bertingkah laku dan melarang manusia untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang jahat agar tercapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Contoh kaedah agama
Ø  Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.dan suatu jalan yang buruk. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT(membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar (Surah Al Israa’ ayat 32 dan 33)
Ø  Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya ALLAH SWT adalah Maha Penyayang kepadamu (29) Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya maka kami kelak akan memasukkannya kedalam neraka…(30) (Surah Annisa’ ayat 29 dan 30).
Kaedah kesusilaan
     Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang memuat moral positif, dengan arti kata kaidah-kaidah yang pada suatu waktu tertentu di dalam suatu masyarakat tertentu dalam kenyataan secara sungguh-sungguh dihayati dan dipatuhi sebagai aturan-aturan kesusilaan. Kaidah kesusilaan ini ditentukan oleh masyarakat yang menurut budi nurani di tentukan menjadi kewajiban manusia. Ini berupaya untuk membentuk akhlak manusia menuju penyempurnaan dengan melarang perbuatan-perbuatan yang melanggar perbuatan kesusilaan.
Contoh
Ø  Jangan engkau membunuh manusia.
Ø  Hormatilah sesama manusia agar hidupmu selamat.
Ø  Hendaklah engkau berlaku jujur.
Ø  Hendaklah engkau berbuat baik terhadap esame manusia
Kaedah kesopanan
     Kaedah kesopanan/tata krama/adat adalah kaedah hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat tertentu. Kaedah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kelayakan, kebiasaan atau kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
     Kaidah sopan santun di tujukan pada sikap lahir perlakuannya yang konkrit demi penyempurnaan atau ketertiban masyarakat dan bertujuan menciptakan perdamaian, tata tertib atau membuat “sedap”  lalu lintas antar manusia yang bersifat lahiriyah (Purbacaraka dan Soekanto, 1978, 26).
Sanksi :Pengucilan, cemoohan, celaan
Contoh
Ø  Orang  muda harus menghormati orang yang lebih tua.
Ø  Berilah tempat untuk wanita, (orang tua, hamil dsb.) di kendaraan umum seperti Bus.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi masyarakat segolongan tertentu.

                                            SUMBER HUKUM

Arti
     Sumber hukum adalah tempat dimana dapat ditemukannya atau dapat digalinya hukum. Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata
Sumber Hukum:
1.      Sumber hukum dalam arti materiil : yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan/kaidah hukum yang mengikat semua orang. Dengan kata lain bahwa faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat undang-undang, pengaruh terhadap keputusan hakim dan sebagainya atau faktor yang mempengarui isi dari aturan-aturan hukum/tempat dari mana materi hukum itu di ambil.
2.      Sumber okum dalam arti formil, yaitu sumber dilihat dari cara terjadinya okum positif merupakan fakta yang menimbulkan okum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk. Sumber okum formal merupakan berbagai bentuk aturan okum yang ada.

Sumber okum dalam arti material yaitu:
     Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
v  Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
v  Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
v  Hukum yang berlaku
v  Tata hukum negara-negara lain
v  Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
v  Kesadaran hukum

Sumber hukum dalam arti formal, yaitu :
     Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
1.     Undang-undang :
·         UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
·         UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
                                                                                                       Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 Tata urutan prundangan RI menurut UUD 1945
·         Bentuk peraturan perundangan RI
·         Undang-undang Dasar 1945
·         Tap MPR
·         Undang-undang/Perpu
·         Peraturan Pemerintah
·         Keputusan Presiden
·         Peraturahn Menteri
·         Instruksi Mentri
Dan lain-lain
     Pasal 2 Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang- undangan
1. UUD 1945;
2. Tap MPR RI.
3. Undang-Undang,
4. Perpu;
5. Peraturan Pemerintah,
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah.
Menurut UU RI No. 10 Th. 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal  7:
1.      UUD 1945:
2.      UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah.

Berlakunya UU
v  Teritorialiteit, Undang-Undang berlaku dalam wilayah negara tanpa membedakan kewarganegaraan (pasal 2 KUH Pidana), kecuali warga negara Indonesia (WNI) yang menurut hukum internasional diberi hak ekstra teritorialiteit (tidak boleh di ganggu gugat) dan persona non grata/orang yang tidak disukai.
v  Asas persona/nasionaliteit aktif, Undang-Undang berlaku bagi warga negara Indonesia tanpa terbatas dalam wilayah negara saja atau “Undang-Undang mengikuti orang” (pasal 5 KUHP).
v  Asas nasionaliteit pasif, Undang-Undang berlaku bagi setiap orang diluar wilayah Indonesia untuk melindungi kepentingan dan keamanan nasional terhadap kejahatan tertentu (pasal 4 ke-1 KUHP), makar atau bermaksud membunuh presiden/wakil presiden, kudeta, sengaja menghina martabat presiden.
Kekuatan berlakunya UU
v  Kekuatan berlaku yuridis (yuristische geltung), Undang-Undang mempunyai kekuatan berlaku apabila persyaratan formal terbentuknya undang-undang telah terpenuhi.
v  Kekuatan berlaku sosiologis (Sosiologische Geltung), Berlakunya atau tidak di terima hukum dalam masyarakat lepas dari kenyataan apakah peraturan hukum itu terbentuk menurut persyaratan formal atau tidak.
v  Kekuatan berlaku filosofis, hukum punya kekuatan berlaku filosofis apabila kaedah hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsidee) sebagai nilai positif yang tertinggi.

Asas berlakunya UU
v  Undang-Undang tidak berlaku surut, peristiwa yang diatur oleh Undang-Undang ialah yang terjadi sesudah Undang-Undang di undangkan.
v  Undang-undang tidak boleh diganggu gugat;
v  Lex superior derogat legi inferiori, Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan melumpuhan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah;
v  Lex posterior derogate legi priori, peraturan yang baru mengalahkan peraturan yang lama.
v  Lex specialis derogate legi generali, peraturan yang khusus akan melumpuhkan peraturan yang umum

2.  Hukum Traktat
     Traktat adalah perjanjian yang  dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu

3. Putusan Hakim (yurisprudensi)
     Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan
Pendapat tentang yurisprudensi
·         Apeldoorn :
 yurisprudensi, doktrin dan perjanjian  merupakan faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum.
·         Sedangkan Lemaire:
 yurisprudensi, ilmu hukum (doktrin) dan kesadaran hukum sebagai determinan pembentukan hukum.
·          Sukdino M:                                                                                                         [1] Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan.hal.179
Yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya (judicature, rechtspraak) yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.


4. Doktrin
     Pendapat para sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum.[1]  Ilmu hukum itu sebagai sumber hukum tapi bukan hukum karena tidak langsung mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang. Ilmu hukum baru mengikat dan mempunyai kekuatan hukum bila dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Disamping itu juga dikenal adagium dimana orang tidak boleh menyimpangi dari”communis opinion doctorum” (pendapat umum para sarjana).
                                                                                                                                                     [1] Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan.hal.110.
5.Perjanjian
·         Apeldoorn : Yurisprudensi, doktrin dan perjanjian  merupakan faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum.
·         Sedangkan Lemaire:  Yurisprudensi, ilmu hukum (doktrin) dan kesadaran hukum sebagai determinan pembentukan hukum.

KUHPerdata
     Pasal 1233 dan pasal 1338, yang berbunyi : “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang” dan “semua persetujuan atau perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa
1.      Hukum adat
 adalah sinonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
2.      Hukum Kebiasaan
Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum :
Ø  Apabila kebiasaan tersebut telah menjadi suatu perbuatan yang menurut ketentuan tingkah laku yang tidak berubah.
Ø  Apabila masyarakat telah memiliki kesadaran akan adanya ketentuan tingkah laku tersebut atau bahkan telah meyakini hal itu sebagai suatu kewajiban, maka keadaan ini merupakan syarat pelengkap yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan keadaan yang terdahulu.  
Perbedaan
·         hukum kebiasaan seluruhnya tidak tertulis, sedangkan hukum adat sebagian besar tertulis.
·         Hukum kebiasaan berasal dari kontrak seluruh dunia timur dengan barat yang diresepsi kedalam hukum nasional, sedangkan hukum adat berasal dari kehendak nenek moyang, agama dan tradisi masyarakat.
Syarat Hukum Kebiasaan
Perbuatan yang berlangsung lama atau berlangsung secara terus menerus (longa et inveterate consuetude);
Kebiasaan harus menimbulkan opinion necessitates (keyakinan umum), pendapat memang seharusnya demikian, bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.

a.      Pembagian Hukum
Sumbernya:
§  Hukum Perundang-undangan;
§  Hukum Kebiasaan (Hukum Adat);
§  Hukum Traktat;
§  Hukum Yurisprudensi;
Bentuknya:
§  Hukum Tertulis: dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan;
§  Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Tempat berlakunya:
§  Hukum Nasional;
§  Hukum Internasional;
§  Hukum Lokal;
Waktu berlakunya:
§  Ius Constitutum (Hukum Positif);
§  Ius Constituendum (draft UU/ hukum akan datang);


3.      Hukum Alam : hukum yang berlaku universal;
Cara mempertahankannya :
b.      Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan;
c.       Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran;
Sifatnya:
§  Hukum yang memaksa, mempunyai sanksi;
§  Hukum Pelengkap;
Isinya:
                                i.            Hukum Privat (Hukum Sipil): Hukum Perdata dan Hukum Dagang (dalam arti luas, hk. Dagang saja dalam arti sempit);
                              ii.            Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dengan warga negaranya dan aparatnya, terdiri atas:


4.      Hukum Tata Negara:
     hukum yg mengatur bentuk dan    susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain, hubungan pemerintah. pusat dengan pemda;

5.      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara);
    hukum yg mengatur cara menjalankan tugas alat perlengkapan negara;

6.      Hukum Pidana[1];

7.      Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
[1] Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.


BEGRIFFENWISSENSCHAFT

Subjek Hukum
Ø  Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
Ø  Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)

Natuurlijk Persoon
1.      setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
2.      Manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
3.      Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu:
a)      Manusia mempunyai hak-hak subyektif
b)      Kewenangan hokum

GOLONGAN MANUSIA TIDAK CAKAP BERTINDAK ATAU MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM YANG DISEBUT PERSONAE MISERABILE :
1.      Anak masih di bawah umur/belum dewasa
2.      Pasal 330 KUHPerdata untuk dapat melakukan perbuatan hukum di bidang harta benda, usia 21 tahun atau telah nikah atau pernah kawin.
3.      Pasal 7 (1) UU N0. 1 Tahun 1974, tentang perkawinan, 19 tahun pria, 16 tahun wanita.
4.      Pasal 45 KUHP, belum dapat di pidana seseorang yang belum usia 16 tahun.
5.      Orang dewasa yang berada di bawah pengampuan (curatele).
a)      Sakit ingatan, gila, dungu, klepto mania.
b)      Pemabuk, pemboros.
c)      Istri yang tunduk pada suami pada pasal 110 BW (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Rechtspersoon
A.     Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
            1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
            2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.


Objek Hukum
1.      Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
2.      Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
v  Dapat dibedakan antara lain :
            - Benda berwujud dan tidak berwujud
            - Benda bergerak dan tidak bergerak

Peristiwa hukum
A.     Adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum. Contoh : perkawinan, transaksi jual beli barang.
              Pembagian :
v  Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum, adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh  : pembuatan surat wasiat atau peristiwa penghibahan barang  terbagi 2 :
a)      perbuatan subyek hukum yang merupakan perbuatan hukum (perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku, contoh: jual-beli, sewa-menyewa
b)      perbuatan subyek hukum yang bukan perbuatan hukum (perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku, contoh perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan zaakwarneming (secara sukarela menigikatkan diri untuk mewakili dan menyelesaikan urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang tersebut).
B.     Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum, adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu Contoh kelahiran, kematian dan kadaluarsa. (kadaluarsa aquisitief yakni kadaluarsa yang menimbulkan hak dan kadaluarsa extinctief yaitu kadaluarsa yang melenyapkan kewajiban).
Perbuatan Hukum
A.     Mengenai perbuatan hukum pada dasarnya dapat dipahami secara bersamaan ketika memahami peristiwa hukum. Terdapat peristiwa hukum yang terjadi dikarenakan perbuatan subyek hukum, perbuatan inilah yang dinamakan perbuatan hukum.
B.     Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum (Marwan Mas). Contoh: Sewa menyewa, jual-beli, hibah, nikah, dsb.
C.     Perbuatan Hukum terdiri atas dua jenis, yaitu :
                                          i.            Perbuatan hukum bersegi satu, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh satu pihak saja, misalnya pemberian wasiat, pengakuan anak, dsb.
                                        ii.            Perbuatan hukum bersegi dua, yaitu perbuatan hukum yg dilakukan oleh dua pihak atau lebih, misalnya perjanjian.

Akibat Hukum
      Akibat hukum berupa sanksi, yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum. Sanksi dari suatu akibat hukum berdasarkan pada lapangan hukum, dibedakan menjadi :
1.      Sanksi Hukum di bidang hukum publik, diatur dalam pasal 10 KUHP, yg berupa Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan
2.      Sanksi Hukum di bidang hukum privat, terdiri atas :
a)      Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), diatur dalam pasal 1365 KUHPer, adalah suatu perbuatan seseorang yg mengakibatkan kerugian terhadap yg sebelumnya tidak diperjanjikan, sehingga ia diwajibkan mengganti kerugian.
b)      Melakukan Wanprestasi, diatur dalam pasal 1366 KUHPer, yaitu akibat kelalaian seseorang tidak melaksanakan kewajibannya tepat pada waktunya, atau tidak dilakukan secara layak sesuai perjanjian, sehingga ia dapat dituntut memenuhi kewajibannya bersama keuntungan yg dpt diperoleh atas lewatnya batas waktu.
Hubungan Hukum
     adalah hubungan yang diatur oleh hukum, yang tidak diatur oleh hukum bukan merupakan hubungan hukum. Pertunangan dan lamaran misalnya, bukan merupakan hubungan hukum. Hubungan hukum dapat terjadi di antara sesama subjek hukum dan antara subjek hukum dengan barang.
Hak dan Kewajiban
a)      Hak adalah Kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
b)      Kewajiban adalah suatu beban yang bersifat kontraktual. Pada dasarnya sejak lahirnya kewajiban sudah lahir pula tanggung jawab,
c)      tanggung jawab diartikan sebagai beban yang bersifat moral. Artinya antara
d)      kewajiban dan tanggung jawab saling mempunyai keterkaitan
                                                                                                                                                            (Sudikno Mertokusumo).



MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

MANUSIA
1.      Menurut Hans Kelsen, “man is social and political being” yang artinya manusia adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesama dalam masyarakat, dan sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.
2.      Aristoteles => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”
3.      P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya.”
4.      Cicero => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hukum .”
MASYARAKAT (Definisi)
·         Masyarakat adalah sekelompok orang yang mendiami suatu tempat, daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan hukum tertentu;
·         Masyarakat adalah golongan besar atau kecil terdiri dari berupa manusia yang dengan atau karena sendirinya bertalian secara golongan dan pengaruh mempengaruhi satu sama lain.
Bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
·         masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu.   (contoh : perkumpulan olahraga)
·         masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
·         masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)
Bentuk masyarakat menurut dasar hubungannya :
·         masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin (contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )
·         masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
Menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
·         masyarakat primitive dan modern
·         masyarakat desa dan kota
·         masyarakat territorial ( daerah tertentu )
·         masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)
·         masyarakat territorial geneologis
·         Menurut hubungan keluarga :
·         keluarga inti (nuclear family)
·         keluarga luas ( extended family)

HUKUM
     Kata hukum, dalam bahasa Belanda adalah “Recht” yang berarti kebaikan, kebajikan, tidak tercela, bimbingan. Berasal dari kata latin “Ius” yang berarti hukum, berasal dari kata iubere, yang artinya mengatur, memerintah. Kata Ius ini bertalian dengan “Iustitia” atau keadilan.

PENGERTIAN HUKUM
     Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat imperatif berisikan suatu perintah, larangan, ijin, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
a.       Menurut UTRECHT, adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati masyarakat itu.
b.      Menurut MEYERS, adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
c.       Menurut ARISTOTELES, adalah particuler is that which each community lays down and appliesto its own member universal law is the law of nature. Yang artinya adalah hukum khusus di mana masyarakat mentaati dan menerapkannya terhadap anggotanya sendiri.
d.      Menurut Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini keendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri denga keendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. 
e.       Menurut Kusuma Atmaja, hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan juga meliputi lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu adalah masyarakat sebagai kenyataan.
 UNSUR-UNSUR HUKUM :
·         Peraturan mengenai dan ditujukan pada tingkah laku manusia
·         Peraturan itu sengaja dibuat oleh badan atau yang mempunyai kekuasaan untuk itu
·         Peraturan itu bersifat imperatif
·         Ada sanksi yang tegas
TUJUAN HUKUM
a.       Apeldoorn adalah mengatur tata kehidupan masyarakat secara damai dan adil.
b.      Bellfroid, tujuan hukum adalah keadilan dan kefaedahan.
c.       Van Kan, tujuan hukum adalah menjamin kepentingan yang lebih besar.
d.      Aristoteles, tujuan hukum adalah keadilan. Bethan, tujuan hukum adalah menjamin sebesar-besarnya kebahagiaan /kefaedahan.
e.       Utrecht, tujuan hukum adalah menjamin kepastian hukum (perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebahagiaan).
FUNGSI HUKUM (Roscoe Pound)
·         hukum sebagai “law as a tool of social engenering”, yang berarti bahwa penekanan pada tindakan pemerintah dan pada pembangunan hukum.
·         hukum sebagai “law as a tool of social control” yang berarti bahwa hukum merupakan kendali atau kontrol bagi masyarakat.

FUNGSI HUKUM (Friedman)
1.      pengawasan/pengendalian sosial (social control)
2.      penyelesaian sengketa (dispute settlement). Persengketaan /perselisihan dapat terjadi dalam masyarakat dimana dan kapan saja, antara keluarga, teman, saudara, yang dapat meretakkan hubungan keluarga; antara mereka dalam suatu urusan bersama (company), yang dapat membubarkan kerja sama. Sengketa dapat mengenai perkawinan atau waris, tentang kontrak, tentang batas tanah dan seterusnya. Sengketa itu itu perlu di selesaikan.
3.      rekayasa sosial (social engineering ; redistributive ; atau inovation).


PENEMUAN HUKUM (RECHTVINDING)
     Ius Curia Novit : hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya, hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum.
PENGERTIAN
v  Adalah : proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu.(Mertokusumo).
Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
·         Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 :
     Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya
·         Pasal 5 (1) UU No. 48 Tahun 2009:
     Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
METODE PENEMUAN HUKUM
     INTERPRETASI  ATAU PENAFSIRAN HUKUM : salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengenai peraturan mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa konkrit. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang.

Interpretasi Hukum
Hukum

Undang-Undang

Teks UU tetap atau sulit berubah, sementara masyarakat terus berubah
Terkadang:
·         Tidak lengkap;
·         Tidak Jelas; atau
·         Kurang Jelas

UU selalu ketinggalan dengan peristiwa/fakta

Pengadilan
Perkara

Tidak boleh menolak perkara

Apa yang harus dilakukan pengadilan
Dapat Terjadi:
·         Hukumnya tidak ada
·         Hukumnya tidak lengkap
·         Hukumnya kurang atau tidak jelas



Penemuan Hukum (Rechtsvinding)
Interpretasi/Penafsiran Hukum
Konstruksi
Hukum

 
DI DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN SUATU PERKARA :
a)      HARUS MENGETAHUI DENGAN JELAS TENTANG FAKTA DAN PERISTIWA YANGADADALAM PERKARA    TERSEBUT(KETERANGAN DAN ARGUMEN DARI PARA PIHAK YANG BERPERKARA YANG DIDUKUNG ALAT BUKTI YANG KUAT)
b)      MAJELIS HAKIM HARUS MENGKONSTATIR DANMENGKUALIFISIRPERISTIWA DAN FAKTA TERSEBUTSEHINGGA DITEMUKAN PERISTIWA/FAKTA YANGKONKRIT
c)      MAJELIS HAKIM BERUSAHA MENEMUKAN HUKUMNYASECARATEPAT DAN AKURAT TERHADAP PERISTIWA YANG TERJADI ITU
d)      JIKA DASAR-DASARHUKUM YANG DIKEMUKAKAN OLEH PIHAK-PIHAK YANG BERPERKARA KURANGLENGKAP, MAKA MAJELIS HAKIM KARENA JABATANNYA DAPAT MENAMBAH/MELENGKAPI DASAR-DASAR HUKUM ITU SEPANJANG TIDAK MERUGIKAN PIHAK-PIHAKYANG BERPERKARA((LIHAT PASAL178 AYAT (1) HIR DAN PASAL 189 AYAT (1)R.Bg).
Lanjutan :
a)      MENGKONSTATIR MENGANDUNG PENGERTIAN MELIHAT, MENGAKUI ATAU MEMBENARKAN TENTANG TELAH TERJADINYA PERISTIWA YANG DIAJUKAN TERSEBUT. UNTUK SAMPAI PADA KONSTATERINGNYA, HAKIM HARUS MEMILIKI KEPASTIAN YANG DIPEROLEHNYA MELALUI PEMBUKTIAN. OLEH KARENA ITU MENGKONSTATIR BERARTI PULA MEMBUKTIKAN
b)      MENGKUALIFISIR MENUNJUKKAN BAHWA DALAM TINDAKAN INI DILAKUKAN PENILAIAN TERHADAP PERISTIWA YANG TELAH DIANGGAP TERBUKTI ITU TERMASUK HUBUNGAN HUKUM APA ATAU YANG MANA. DENGAN PERKATAAN LAIN, MENGKUALIFISIR MERUPAKAN TINDAKAN MENEMUKAN HUKUMNYA BAGI PERISTIWA YANG TELAH DIKONSTATIR.
c)      MENGKONSTITUIR MERUPAKAN TINDAKAN MEMBERI KONSTITUSINYA TERHADAP PERISTIWA YANG TELAH DIKONSTATIR DAN DIKUALIFISI (MEMBERIKAN HUKUM TERHADAP SUATU PERISTIWA KONKRIT (IN-CONCRETO) / MEMBUAT KEPUTUSAN)

Macam-Macam Metode Interpretasi Hukum
·         Interpretasi Berdasar Tata Bahasa
·         Interpretasi Sistematik
·         Interpretasi berdasar Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
·         Penafsiran Sejarah Hukum
·         Interpretasi Toleologis
·         Interpretasi Antisipatif
Interpretasi Berdasar Tata Bahasa  (De Gramatikale of Taalkunde Interpretatie)
·         Penafsiran yang berusaha menemukan arti kata-kata atau kalimat dalam teks peraturan perundang-undangan
·         Dihubungkan dengan arti kata-kata yang lazim digunakan dalam bahasa sehari-hari
·         Dalam peraturan perundang-undangan, kata atau kata-kata harus diberi arti sebagaimana kata atau kata-kata itu diartikan bahasa sehari-hari
         Ketentuan:          Dilarang menginjak rumput di taman kota                  
         Fakta       :           Ada orang berlari atau berjalan di rumput taman
        Apakah berjalan atau berlari masuk dalam kategori menginjak?
Syarat adanya Perjanjian Pasal Buku III Pasal 1320 KUHPerdata
·         Kata sepakat
·         Dibuat oleh orang cakap membuat perjanjian
·         Hal tertentu
·         Objek perjanjian tidak bertentangan dengan kausa yang dibenarkan hokum
Apa tolok ukur orang yang cakap membuat perjanjian ?
Dewasa

Dewasa
·         Tidak pengertian dan tolok ukur dewasa dalam Buku III KUHPerdata
·         Makna dan tolok dewasa terdapat dalam Buku I KUHPerdata (21 tahun atau telah menikah)
·         Tolok ukur kedewasaan juga ditemukan dalam UU No.1 Tahun 1974 (18 tahun)
Interpretasi Berdasar Sejarah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Wetshistorie Interpretatie)
·         Menelusuri bahan-bahan penyusunan RUU, RPP, Raperda, dll;
·         Menelusuri naskah pembicaraan di DPR, DPRD, dll;
·         Hasil kajian atau naskah akademik rancangan tersebut

Interpretasi Sejarah Hukum (Rechtshistorie Interpretatie)
·         Berkaitan dengan asal muasal atau pengertian suatu kaidah
·         Merupakan metode riwayat suatu pranata atau pengertian hokum
·         Misalnya: Mengapa dan sejak kapan ada asas hukum nullum delictum nulapoena sine lege
     Nullum delictum nulapoena sine lege praevea poenali (Asas legalitas) ; bersumber dari Bavarian Code di Jerman Tahun 1813. Asas ini ditulis dan dimasukkan ke dalam Bavarian Code oleh Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach. Asas ini menggarisbawahi bahwa tiada seorang pun yang dapat dipidana tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian. Asas yang merupakan ciri dari Eropa Kontinental ini merupakan lawan dari asas retroactive, yang artinya bahwa pemidanaan berlaku surut terhadap kejahatan yang belum diatur secara hukum pada saat dilakukan.

Interpretasi Toleologis (Toleologische Interpretatie)
·         Interpretasi ini disebut juga sebagai interpretasi ekstensif atau interpretasi progresif;
·         Menemukan pengertian suatu norma dengan cara menemukan tujuan atau maksud suatu norma atau tujuan yang hendak dicapai undang-undang
·         Misal: Apa tujuan ancaman minimal terhadap suatu perbuatan pidana?

Interpretasi Antisipatif (De Anticeperende Interpretatie)
·         Suatu permasalahan hukum diselesaikan dengan menggunakan ketentuan hukum yang akan berlaku pada masa mendatang
·         Dalam praktek seringkali suatu UU yang telah ditetapkan tidak serta berlaku. UU akan berlaku setelah melewati masa tertentu
·         Hakim menggunakan ketentuan yang belum berlaku sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah yang ia hadapi


Interpretasi Ekstensif
·         Memperluas makna suatu kata dalam peraturan perundang-undangan
·         Misalnya : Pengertian barang di Pasal 362 KUHP ditafsir lebih luas oleh hakim
·         Makna barang mencakup pula aliran listrik
·         Jadi, menyambung listrik tanpa izin atau secara tidak sah, dikategorikan sebagai pencurian

METODE PENEMUAN HUKUM
2.  KONSTRUKSI HUKUM :
            2.1. Analogi (Argumentum per analogiam)
            2.2. Penghalusan Hukum (Rechtsvervijning)
            2.3. Argumentun a Contrario

Analogi
     Analogi adalah penerapan suatu ketentuan hukum bagi keadaan yang pada dasarnya sama dengan keadaan yang eksplisit diatur dengan ketentuan hukum tersebut.
Contoh :
·         Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perjanjian jual-beli berlaku juga untuk perjanjian tukar-menukar seperti yang ditegaskan oleh pasal 1546 KUH Perdata.
·         Bunyi pasal 1546 KUH Perdata sbb : “ untuk selainnya aturan tentang perjanjian jual-beli berlaku terhadap perjanjian tukar-menukar.”
·         Maksud dari pasal tersebut adalah kalau 2 orang melakukan perjanjian jual-beli yang diatur dalam pasal 1457 sampai pasal 1540 KU Perdata dapat dipergunakan dalam perjanjian itu.

Penghalusan Hukum (Rechtsvervijning)
·         Memperlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan. Penghalusan hukum dengan cara mempersempit berlakunya suatu pasal merupakan kebalikan daripada analogi hukum. Penghalusan hukum bemaksud mengisi kekosongan dalam sistem UU.
·         Masalah perbuatan melanggar hukum pasal 1365 Perdata, adalah pihak yang salah wajib memberi ganti rugi kepada yang menderita kerugian. Contohnya: Disuatu jalan terjadi tabrakan antara A dan B. Kedua kendaraan sama-sama berkecepatan tinggi dan sama-sama rusak. Apabila A menuntut ganti rugi terhadap B, maka B juga dapat menuntut ganti rugi terhadap A. Dengan demikian kedua-duanya salah, sama-sama saling memberi ganti rugi sehingga terjadi suatu kompensasi.
Argumentum a contrario/ pengungkapan secara berlawanan
·         adalah penafsiran UU yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam UU.
Penafsiran berdasarkan Argumentum a contrario mempersempit perumusan hukum atau perundang-undangan. Tujuannnya ialah untuk lebih mempertegas adanya kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keraguan.
·         Contoh : Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975: Waktu tunggu untuk perempuan untuk menikah kembali setelah putus perkawinan. Apakah ketentuan itu dapat diterapkan terhadap laki-laki ?



Komentar

Postingan Populer